Blitar, Memo.co.id
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prawoto Sadewo mengungkapkan keprihatinan terhadap transparansi dan prosedur pengeluaran Surat Laporan Hasil Survei (SLHS) di Kabupaten Blitar. Pernyataan ini muncul seiring dengan laporan bahwa sudah ada SLHS yang diterbitkan meskipun infrastruktur penting, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal), belum tersedia.
“Poin yang paling mengganggu adalah telah keluarnya SLHS sebelum Ipal berfungsi. Ini jelas menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses birokrasi kita,” ungkap Prawoto dalam sebuah diskusi yang diadakan di kantor SMSI Blitar.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Maju Bursa Ketua KONI, Bakal Head to Head dengan Tony Andreas
Dalam setiap sistem pelayanan publik, termasuk Sistem Pelayanan dan Penanganan Gizi (SPPG), terdapat aturan yang ketat berkaitan dengan kelayakan lingkungan. Namun, Prawoto menantang ketentuan yang belum memenuhi syarat dan penerbitan SLHS tersebut.
“Bagaimana bisa SLHS diterbitkan jika IKL-nya tidak memenuhi standar? Ini perlu dicermati lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga: Tony Andreas Bongkar Ambisi Besar: Kota Blitar Harus Jadi Macan Porprov
Berdasarkan data terakhir, dari total rencana 159 SPPG, hanya 81 yang telah beroperasi, sementara 23 lainnya belum beroperasi. Dan 55 SPPG yang masih dalam tahap persiapan dan survei.
Dari total tersebut, SPPG yang sudah memiliki SLHS hanya 10 unit, atau sekitar 12,34 persen dari keseluruhan. Di sisi lain, SPPG yang sedang dalam proses pengajuan SLHS mencapai 50 unit.
Baca Juga: PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah












