- Sidang kasus korupsi mengungkap pengakuan mengejutkan mengenai ujian prosesnya tidak benar dan distribusi dana miliaran ke lingkungan kampus.
- Kuasa hukum mendesak pertanggungjawaban pidana bagi pihak penyelenggara akibat rusaknya sistem rekrutmen yang merugikan banyak peserta.
Fakta Persidangan Tipikor Terkait Aliran Dana Miliaran Rupiah
Integritas proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 kini berada di titik nadir setelah pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (Unisma) memberikan kesaksian di muka persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 10 Maret 2026, terungkap bahwa proses rekrutmen tersebut tidak hanya cacat secara prosedur, tetapi juga diwarnai dengan praktik rekayasa nilai yang sistematis.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Hadir sebagai saksi, Rektor Unisma Prof. Dr. H. Maskuri Bakri, M.Si, mengonfirmasi adanya jalinan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak universitas dengan sejumlah kepala desa di Kabupaten Kediri.
Meski ia berkilah perannya hanya sebatas pengawasan, Maskuri mengakui bahwa hasil dari proyek ini jauh dari harapan. Ia menyebut bahwa output yang dihasilkan dari pekerjaan besar tersebut hanya berakhir pada lembaran berita acara yang ditandatangani oleh Ketua LPPM.
Pernyataan yang jauh lebih telak meluncur dari Ketua LPPM Unisma, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P. Di depan majelis hakim, ia secara terbuka mengakui bahwa pelaksanaan seleksi tersebut adalah sebuah “produk gagal” yang prosesnya sudah tidak benar sehingga harus dicabut.
Mahayu bahkan mengakui secara jujur bahwa institusi yang dipimpinnya sebenarnya tidak memiliki pengalaman dalam menangani seleksi perangkat desa. Alasan utama diterimanya proyek bernilai miliaran ini adalah demi mengejar target akreditasi kampus dan adanya kepentingan tertentu.
Lebih mencengangkan lagi, Mahayu membeberkan rincian aliran dana sebesar Rp1.284.000.000 yang diterima LPPM Unisma. Uang tersebut mengalir ke berbagai kantong pejabat universitas dengan nominal yang bervariasi.
Rektor Maskuri Bakri disebut menerima Rp60 juta, disusul Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Junaidi Mistar sebesar Rp27,5 juta, dan Wakil Rektor II H. Noor Shodiq Askandar Rp17,5 juta. Mahayu sendiri selaku Ketua LPPM mengantongi Rp85 juta.
Daftar penerima tidak berhenti di situ. Nama-nama lain seperti Wakil Ketua Panitia Dr. H. Slamet Muchsin menerima Rp70 juta, Bendahara Sri Mu’awanah Rp30 juta, hingga Kepala Pusat Penelitian Prof. Dr. Ir. Eko Noerhayati menerima Rp6 juta dan Kepala Pusat Pengabdian Dr. Zukhriyan Zakaria sebesar Rp28,5 juta.
Pihak saksi berdalih dana tersebut dialokasikan untuk honorarium dan kebutuhan operasional seperti akomodasi, transportasi, hingga alat tulis kantor.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa Sutrisno. Ia menegaskan bahwa pengakuan bersalah dan pengembalian uang ke penyidik Polda Jawa Timur tidak lantas menghapus unsur pidana.
Sholikin mendesak agar tim LPPM Unisma juga diseret ke meja hijau sebagai pelaku tindak pidana karena telah menghancurkan masa depan para peserta ujian yang seharusnya lolos berdasarkan kemampuan murni.
Kasus yang menyeret tiga kepala desa sebagai terdakwa, yakni Imam Jami’in (Kades Kalirong), Sutrisno (Kades Mangunrejo), dan Darwanto (Kades Pojok) ini masih terus bergulir. Publik kini menanti keberanian jaksa dan hakim untuk mendalami peran pihak akademisi dalam skandal suap yang telah mencoreng sistem demokrasi di tingkat desa tersebut.












