Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Peraturan Bupati Terkesan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Desa, Agus Cahyono Ngaku Dampingi Bupati ke Lokasi Ujian

A. Daroini
×

Peraturan Bupati Terkesan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Desa, Agus Cahyono Ngaku Dampingi Bupati ke Lokasi Ujian

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Agus Cahyono, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus jual beli berangkat desa di Kabupaten Kediri. Selain Agus, jaksa penuntut umuk juga menghadirkan Henry Rustriandy, SH, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri. Keduanya diperiksa terkait pelaksanaan ujian perangkat desa di Gedung SLG Kediri.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Sayangnya, JPU tidak proaktif untuk mencecar pertanyaan ke Kabid PMPD Henry. Pasalnya, Kabid Bina Pemdes itulah , yang selama ujian perangkat desa lalu, terlibat aktif bersama pihak pihak lain dalam pelaksanaan ujian yang menggunakan sistem CAT. Informasi dari Kediri, pejabat di Dinas PMPD tersebut, sangat aktif berkoordinasi, baik dengan PKD maupun aktor intelektual dibalik pelaksanaan ujian perangkat desa.

” Saya lihat, jaksa yang aktif mencecar pertanyaan, bukan dari Kejari Kediri. Justru, malam itu, jaksa yang dari Kediri, tampak pasif.” kata wartawan yang meliput agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Surabaya. Kemungkinan, juga karena lelah. Sebab, waktu persidangan digelar berlangsung hingga tengah malam, tandas jurnalist lain yang turut melakukan peliputan.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Dalam kesempatan itu, Jaksa penuntut umum, Hari Pranoto, SH, banyak mencecar pertanyaan ke Kepala Dinas PMPD Agus Cahyono. Pertanyaannya seputar Perbup yang mengatur teknis pelaksanaan ujian perangkat desa di Kab Kediri.

JPU menyoroti substansi pasal terkait prinsip keadilan dan transparansi. “Perda dan Perbup tahun 2023 yang memayungi untuk seleksi perangkat desa tersebut, salah satu isinya bersifat adil, terbuka, transparan, demokratis, dan tidak memihak itu di pasal yang mana?” tanya JPU.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Kepala Dinas PMPD Agus Cahyono menjelasakan terkait Peraturan Bupati No. 49/2023 yang menyebutkan maksud dan tujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Pasal 6 memberikan landasan hukum untuk terwujudnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang demokratis, transparan, dan akuntabilitas.

Jaksa juga mengaitkan dengan langkah tindak lanjut dari sosialisasi dari Perda dan Perbup itu, apa yang dilakukan. Agus Cahyono menjawab bahwa pihaknya melakukan sosialisasi ke Camat, kades hingga warga.

Haru Pranoto, jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan apa yang anda lakukan terkait pelaksanaan ujian sistem CAT di SLG Kediri. ” Kami sosialisasi, juga terjun ke lokasi mendampingi pimpinan ( baca: Bupati Kediri ),” katanya.

Sampai disini, tampak, bahwa JPU mengaitkan Perda dan Perbup yang di buat Pemkab Kediri, dan relefansi UU Pemerintahan Desa, dimana pelaksanaan rekrutmen perangkat desa adalah domain di masing masing Pemerintahan Desa. Bukan ditarik ke Pemkab Kediri.

Sayangnya, majelis hakim, menghentikan pemeriksaan sidang karena waktu sudah tengah malam. Ketika mengakhiri sidang, majelis hakim juga menyinggung, soal kemungkinan tidak menghadirkan saksi lagi, karena waktu persidangan juga dibatasi oleh aturan yang ada.