Menurut Joko, kasus dugaan korupsi ini sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, yakni pelanggaran aturan sewa rumdin Wabup Blitar dan hasil temuan Inspektorat yang menunjukkan adanya pencairan anggaran senilai Rp400 juta. Ia menekankan bahwa dengan bukti tersebut, seharusnya penyelidikan dapat segera diselesaikan.
“Kalau bukti sudah jelas seperti ini, tapi tetap tidak ada tindakan tegas, maka Kajari Blitar sebaiknya mundur saja,” tambahnya dengan nada tegas.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron
Selain kasus rumdin Wabup, Joko juga menyoroti sejumlah proyek lain yang terindikasi korupsi, seperti pembangunan gedung RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, proyek Gedung Perpustakaan Dinas Perpusip, serta temuan audit pada proyek jalan dan jembatan.
“Kami menuntut Kejari Blitar berani mengusut semua kasus ini, apalagi program kerja 100 hari Presiden Prabowo sangat menekankan pemberantasan korupsi,” serunya.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Bermotor, PUPR Blitar Bangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan
Dalam aksi ini, massa GPI Blitar membawa banner besar dan poster-poster yang berisi tuntutan agar kasus-kasus korupsi di Kabupaten Blitar segera ditindaklanjuti. Usai berorasi, perwakilan GPI dipimpin Joko melakukan dialog dengan pihak Kejari.
Setelah pertemuan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan GPI dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
“Kami menghargai masukan dari GPI dan akan memproses lebih lanjut apa yang telah disampaikan. Proses hukum tetap menjadi prioritas kami,” ujar Diyan.












