Dari 44 kasus yang terungkap, sejumlah uang senilai Rp32.750.000 berhasil dikembalikan kepada lebih dari 60 WNA asal Tiongkok. Kedubes Tiongkok bahkan mengusulkan agar dipasang tanda yang bertuliskan “Dilarang Memberi Tip” dan “Silakan Lapor Jika Terjadi Pemerasan” di tempat pemeriksaan imigrasi, yang harus tercetak dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.
Salah satu contoh pemerasan yang diungkap adalah oleh seorang petugas berinisial DAS yang menerima transfer bank dari seorang WNA bernama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. Uang senilai Rp1.600.000 berhasil dikembalikan kepada Zhao Qiu sebagai bentuk pengembalian uang yang diperas.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Kedubes Tiongkok juga mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam menangani kasus ini dan berharap agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.












