Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Skandal Pemerasan Imigrasi Bandara Soetta Terungkap! 44 Kasus Melibatkan WNA Tiongkok

Avatar
×

Skandal Pemerasan Imigrasi Bandara Soetta Terungkap! 44 Kasus Melibatkan WNA Tiongkok

Sebarkan artikel ini

MEMO – Skandal pemerasan yang melibatkan oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mulai terungkap sejak 29 Oktober 2024. Meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengambil langkah-langkah tegas pada saat itu, kasus ini tetap ditutup rapat-rapat. Namun, sebuah surat yang bocor mengungkapkan detail terkait tindakan tersebut.

Surat Perintah Nomor : W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menyebutkan bahwa Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Kasus ini kemudian berujung pada surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok yang dilayangkan kepada sejumlah kementerian di Indonesia. Dalam surat tersebut, terungkap ada lebih dari 44 kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. “Ini hanyalah puncak gunung es, lebih banyak WNA Tiongkok yang diperas, namun tidak melapor karena takut balasan atau karena jadwal yang ketat,” tulis surat tersebut.

Dari 44 kasus yang terungkap, sejumlah uang senilai Rp32.750.000 berhasil dikembalikan kepada lebih dari 60 WNA asal Tiongkok. Kedubes Tiongkok bahkan mengusulkan agar dipasang tanda yang bertuliskan “Dilarang Memberi Tip” dan “Silakan Lapor Jika Terjadi Pemerasan” di tempat pemeriksaan imigrasi, yang harus tercetak dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

Salah satu contoh pemerasan yang diungkap adalah oleh seorang petugas berinisial DAS yang menerima transfer bank dari seorang WNA bernama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. Uang senilai Rp1.600.000 berhasil dikembalikan kepada Zhao Qiu sebagai bentuk pengembalian uang yang diperas.

Kedubes Tiongkok juga mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam menangani kasus ini dan berharap agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta