MEMO – Skandal pemerasan yang melibatkan oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mulai terungkap sejak 29 Oktober 2024. Meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengambil langkah-langkah tegas pada saat itu, kasus ini tetap ditutup rapat-rapat. Namun, sebuah surat yang bocor mengungkapkan detail terkait tindakan tersebut.
Surat Perintah Nomor : W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menyebutkan bahwa Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Kasus ini kemudian berujung pada surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok yang dilayangkan kepada sejumlah kementerian di Indonesia. Dalam surat tersebut, terungkap ada lebih dari 44 kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. “Ini hanyalah puncak gunung es, lebih banyak WNA Tiongkok yang diperas, namun tidak melapor karena takut balasan atau karena jadwal yang ketat,” tulis surat tersebut.