Jakarta, Memo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berlangsung sejak 2019, dengan potensi kerugian mencapai Rp 53 miliar. Angka fantastis ini diungkap oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (26/5), saat memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
“Sebagai informasi tambahan, pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019,” kata Budi, menambahkan bahwa “hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.”
Dalam upaya mengungkap tuntas jaringan pemerasan ini, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Pada hari yang sama, empat pegawai Kemenaker hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan terkait aliran dana hasil dugaan pemerasan TKA. Budi menegaskan, “KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.”
Para pegawai yang diperiksa meliputi Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025; Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA; Jamal Shodiqin, analis Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing; serta Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda di Kementerian Tenaga Kerja.
KPK juga menyerukan agar para tersangka dan saksi yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi adanya penggeledahan di salah satu kantor Kemenaker pada Selasa (20/5), terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin TKA. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus suap ini berakar dari pemerasan yang dilakukan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) terhadap calon pekerja asing.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, menandakan keseriusan lembaga antikorupsi dalam membersihkan praktik-praktik kotor di tubuh pemerintahan.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












