Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

A. Daroini
×

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Jakarta, Memo – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkara ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa indikasi awal menunjukkan adanya persekongkolan antara sejumlah pihak dengan tim teknis. Tujuannya adalah untuk memanipulasi kajian teknis pengadaan peralatan TIK, dengan mengarahkan pemilihan laptop bersistem operasi Chromebook.

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan,” kata Harli kepada wartawan pada Senin (26/5).

Harli menjelaskan, dugaan pengarahan ini dilakukan agar penggunaan Chromebook diunggulkan dalam proses pengadaan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan sesungguhnya untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar. Padahal, menurut Harli, program digitalisasi pendidikan tidak memerlukan laptop jenis tersebut.

Penggunaan Chromebook, yang sangat bergantung pada koneksi internet, dianggap tidak efektif setelah uji coba pada 2019. “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah,” ungkap Harli, menjelaskan alasan di balik ketidakefektifan tersebut.

Total anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,9 triliun. Rinciannya, Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan juga masih dalam proses penghitungan. Pihak Kemendikbudristek, yang kini telah dipecah menjadi tiga kementerian terpisah (Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi), belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini