Polda Metro Jaya sedang menyelidiki aduan terhadap Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, berkaitan dengan pernyataannya yang menyentuh soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tersebut pada Senin (13/1) yang lalu.
Menurut Trunoyudo, langkah awal dalam menangani aduan ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari pelapor terkait laporan yang disampaikannya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
“Setiap aduan dari masyarakat akan dilakukan penelitian lebih lanjut dengan klarifikasi awal dari pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo kepada awak media, hari Selasa (14/11).
Setelah itu, kata Trunoyudo, penyidik akan melakukan serangkaian proses sesuai dengan prosedur penyelidikan suatu kasus.
“Langkah selanjutnya akan mengikuti tahap penyelidikan sesuai prosedur,” katanya.