Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Surabaya

Sidang Korupsi JPU KPK Cecar Sekda Kota Madiun Soal Aliran Dana Rp50 Juta Ke Kejaksaan

A. Daroini
×

Sidang Korupsi JPU KPK Cecar Sekda Kota Madiun Soal Aliran Dana Rp50 Juta Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi JPU KPK Cecar Sekda Kota Madiun Soal Aliran Dana Rp50 Juta Ke Kejaksaan

MEMO, Surabaya – Panggung persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya mendadak tegang saat pejabat teras Kota Pendekar duduk di kursi saksi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dibuat tak berkutik saat dihujani pertanyaan menohok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fokus bidikan mengarah pada aliran dana gelap.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Jaksa lembaga antirasuah tersebut mencium aroma tidak sedap terkait adanya uang pelicin yang mengalir ke instansi penegak hukum lain. Nama Korps Adhyaksa pun ikut terseret dalam pusaran tanya jawab panas di ruang sidang tersebut.

Misteri Duit Puluhan Juta Bermodus Bantuan Kegiatan

Usut punya usut, ketegangan memuncak saat jaksa KPK membeberkan bukti adanya transaksi penyerahan uang senilai Rp50 juta yang diduga kuat mengalir ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Anggaran jumbo tersebut dicurigai bersumber dari kas tak resmi yang dikumpulkan dari berbagai dinas.

Saksi sempat berkilah di hadapan majelis hakim.

Saat dikonfirmasi, Soeko awalnya mengaku kurang mengingat secara detail rincian penggunaan uang tersebut. Namun, setelah didesak lewat rentetan bukti dokumen oleh JPU KPK, sang Panglima ASN Kota Madiun itu akhirnya bernyanyi dan mengakui adanya pengeluaran dana tersebut dengan dalih sebagai partisipasi atau “bantuan kegiatan” seremonial yang diadakan oleh pihak kejaksaan setempat.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini