Memo, Surabaya — Sebanyak 46 tersangka yang tergabung dalam sindikat internasional kasus penipuan daring bermodus cinta atau love scamming secara resmi dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (21/8/2026). Pelimpahan tahap kedua ini mencakup barang bukti beserta puluhan pelaku yang sebelumnya diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
Kasus kejahatan siber lintas negara ini sempat menyita perhatian publik luas lantaran melibatkan jaringan terorganisir yang menjadikan warga negara asing maupun domestik sebagai target sasaran penipuan. Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan profil palsu di ruang digital untuk memperdaya korban secara emosional sebelum akhirnya meraup keuntungan finansial secara ilegal.
Pihak Kejari Surabaya menyatakan akan segera menyusun berkas dakwaan agar kasus sindikat internasional tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan. Pengamanan ketat juga diberlakukan selama proses pelimpahan tersangka guna memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan aman dan tertib.
“Kami telah menerima pelimpahan 46 tersangka sindikat love scamming internasional ini beserta seluruh barang bukti pendukungnya untuk segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan,” ujar salah satu pejabat fungsional di lingkungan Kejari Surabaya saat memberikan keterangan pers.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi di dunia maya, khususnya terhadap kenalan baru di media sosial maupun aplikasi kencan. Penegak hukum berkomitmen untuk memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku kejahatan siber guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital serupa.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












