Memo, Surabaya — Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak penyandang disabilitas oleh pengasuhnya di Surabaya, Jawa Timur, membuka fakta baru yang mengejutkan. Berdasarkan hasil penelusuran pihak berwenang, lembaga atau panti asuhan tempat kejadian perkara tersebut ternyata beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Fakta ini mencuat setelah kepolisian bersama dinas sosial melakukan investigasi mendalam terhadap legalitas yayasan penampungan tersebut. Lemahnya pengawasan serta ketiadaan dokumen perizinan yang sah membuat operasional panti asuhan ini luput dari pantauan pemerintah kota, sehingga berujung pada pengabaian standar perlindungan anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan terus berlanjut. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas terhadap yayasan tak berizin tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kami sangat menyayangkan adanya lembaga kesejahteraan sosial yang beroperasi tanpa izin legal. Penanganan kasus perlindungan anak ini menjadi prioritas utama kami, baik dari sisi pidana maupun penertiban lembaganya,” ujar salah satu pejabat penegak hukum setempat.
Kasus ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis perlindungan anak di Jawa Timur. Mereka mendesak pemerintah untuk memperketat audit serta pengawasan terhadap seluruh panti asuhan dan yayasan sosial guna memastikan keamanan serta hak-hak anak asuh, khususnya kelompok rentan, benar-benar terlindungi.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












