Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Siap Tempuh Jalur Hukum, Joko Trisno Bantah Pernyataan Ketua LPK-RI Blitar

Prawoto Sadewo
×

Siap Tempuh Jalur Hukum, Joko Trisno Bantah Pernyataan Ketua LPK-RI Blitar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250827 WA0030

Blitar, Memo.co.id

Sengketa hukum antara pengusaha perkebunan asal Blitar, Surya Tedja Wijaya, dengan mantan kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, terus bergulir.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Blitar, muncul pernyataan dari Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, yang langsung dibantah keras oleh Joko Trisno.

“Itu pernyataan bohong dan sarat pidana, karena LPK-RI tidak mendapat kuasa dari Surya Tedja Wijaya. Sidang kemarin itu hanya mediasi, hakim mediator meminta resume karena Surya Tedja Wijaya tidak didampingi oleh pengacara melainkan hanya anak kandungnya,” kata Joko Trisno, Selasa (26/08/2025).

“Itupun kami minta untuk dibuatkan kuasa isidentil, kalau tidak, dia tidak boleh bicara. Jadi LPK-RI tidak ada di dalam sidang,” sambungnya.

Joko juga membantah isu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Notorejo dan Kruwuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan memiliki bukti tanda terima asli dari BPN bertanggal 20 Februari 2025 sebagai bukti sah pengurusan.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini