Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Siap Tempuh Jalur Hukum, Joko Trisno Bantah Pernyataan Ketua LPK-RI Blitar

Prawoto Sadewo
×

Siap Tempuh Jalur Hukum, Joko Trisno Bantah Pernyataan Ketua LPK-RI Blitar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250827 WA0030

“Kami memiliki bukti pengurusan HGU berupa tanda terima dari BPN tanggal 20 Februari 2025. Tanda terimanya saya pegang asli. Jadi apa yang disampaikan oleh Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar itu bohong. Itu sangat bisa saya laporkan pidana, pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.

Lebih jauh, Joko menegaskan sidang yang digelar masih sebatas tahap mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 2016, belum menyentuh pokok perkara. Bahkan, kata dia, hakim mediator meminta dibuatkan kuasa isidentil karena Surya Tedja hadir hanya dengan anak kandungnya, bukan pengacara.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Apa yang dibilang ke media itu tidak benar, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena sidang pertama itu masih mediasi, belum menyentuh pokok perkara. Jadi belum ada statement apapun, belum ada pembuktian apapun,” bebernya.

Menurutnya, pengurusan HGU adalah tanggung jawab pemerintah melalui BPN, dan dirinya siap menghadapi segala tuntutan balik.

“Itu merupakan tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengurus HGU yang sudah kami sampaikan. Terkait tuntutan balik, silahkan kami siap menghadapinya,” pungkasnya.**

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini