Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HomeHukum

Seorang Anak Dipolisikan Ayah Gegera Jual Perabotan Rumah

A. Daroini
×

Seorang Anak Dipolisikan Ayah Gegera Jual Perabotan Rumah

Sebarkan artikel ini
tujuh tahanan kabur

Seorang anak di Sampit, Kotawaringin Timur nekad menjual perabot rumah tangga dengan total Rp200 juta.

Tak terima aksi sang anak, ayahnya pun melaporkannya ke polisi. Pelaku adalah Novriady alias Novri dilaporkan oleh ayahnya Mahmud.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Perabotan yang saya ambil itu saya jual lagi,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (17/3/2022).

Perbuatanya berawal pada Oktober 2021, dirinya meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Tersangka saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga di antaranya dijual kepada Slamet Haryanto dan Bunga Citra Dwi Tiara Sandi yang juga temanya.