Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HomeHukum

Seorang Anak Dipolisikan Ayah Gegera Jual Perabotan Rumah

A. Daroini
×

Seorang Anak Dipolisikan Ayah Gegera Jual Perabotan Rumah

Sebarkan artikel ini
tujuh tahanan kabur

Adapun kepada Slamet barang yang dijual yakni lemari dan drum, sementara kepada Citra sebuab etalase. Sementara barang lain dijual kepada warga lainnya.

Kemudian pada 6 Desember 2021 tersangka membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga tersangka dilaporkan.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Adapun barang bukti yang dicuri tersangka yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang.

“Saat ini masih pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan. Jika dianggap lengkap nanti akan kita sidangkan,” ujar seorang Jaksa Kejari Kotim.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset