Sentimen Netizen Pasca Putusan MK Tolak Sengketa Pilpres 2024

Sentimen Netizen Pasca Putusan MK Tolak Sengketa Pilpres 2024
Sentimen Netizen Pasca Putusan MK Tolak Sengketa Pilpres 2024

MEMO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa Pilpres 2024 telah memicu gelombang respons negatif dari netizen di media sosial. Data Indonesia Indicator menunjukkan bahwa sentimen negatif mendominasi dengan 48%, sementara sentimen netral dan positif masing-masing 28% dan 25%.

Bacaan Lainnya

Isu terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sah menjadi perbincangan hangat, bersama dengan sikap pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta perbedaan pendapat di kalangan hakim MK.

Putusan MK Terbaru Memicu Gelombang Respons Netizen!

Berdasarkan analisis dari Indonesia Indicator, terlihat bahwa mayoritas respons netizen di media sosial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 03, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, cenderung negatif.

Data tersebut merujuk pada hasil analisis Indonesia Indicator dari tanggal 22-23 April 2023 yang melibatkan berbagai platform media sosial, terhitung dari saat MK mengumumkan keputusan hingga satu hari sesudahnya.

Menurut keterangan dari Indonesia Indicator pada Selasa (23/4), netizen masih terbagi pendapatnya. Sebagian dari mereka tampaknya masih sulit menerima keputusan tersebut, meskipun beberapa pasangan calon yang bersangkutan sudah menyatakan bahwa mereka menerima dan menghormati keputusan MK.

Dari data yang diperoleh dari Indonesia Indicator, salah satu isu atau kata kunci yang paling banyak dibicarakan oleh netizen adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang sah.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 telah memenuhi syarat dan sah. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti argumen tentang intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon, yang telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX1/2023. MK mengklaim bahwa keputusan tersebut sudah dijelaskan dan ditegaskan berkali-kali dalam putusan sebelumnya.

Pos terkait