Seleksi PPPK 2024 akan dilakukan menggunakan sistem computer assisted test (CAT), dan penentuan kelulusan akan didasarkan pada peringkat terbaik. Aba Subagja menegaskan bahwa tidak ada proses seleksi atau pengangkatan secara otomatis dalam pengadaan PPPK.
“Pelamar diwajibkan mengikuti seleksi, dan hanya pelamar dengan peringkat terbaik yang akan dinyatakan lulus. Dalam seleksi ini, tidak ada penggunaan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, yang dikutip dari siaran pers pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam proses seleksi PPPK, hanya ada dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Selanjutnya akan ada tahapan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” jelas Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.
Hingga 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.280.547 formasi, dengan alokasi terbesar untuk PPPK sebanyak 1.031.554 formasi. Sementara formasi CPNS tersedia sebanyak 248.993, yang terdiri dari 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.
Persiapan Seleksi PPPK 2024 Memasuki Tahap Finalisasi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal untuk seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dimulai pada September hingga Oktober 2024. Seleksi ini difokuskan pada tenaga honorer atau non-ASN, dan akan dipisahkan dari proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa sementara seleksi CPNS memprioritaskan fresh graduate, proses seleksi PPPK akan dilakukan setelah data tenaga honorer selesai diverifikasi.