Example floating
Example floating
HukumKriminal

Selebgram Terkenal Ditangkap Polisi: Promosi Situs Judi Online Melalui Instagram

×

Selebgram Terkenal Ditangkap Polisi: Promosi Situs Judi Online Melalui Instagram

Sebarkan artikel ini
Selebgram Terkenal Ditangkap Polisi: Promosi Situs Judi Online Melalui Instagram
Selebgram Terkenal Ditangkap Polisi: Promosi Situs Judi Online Melalui Instagram
Example 468x60

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksana, mengungkapkan bahwa RA menggunakan akun Instagram dengan nama @rraamelltri_18 untuk melakukan promosi, sementara FP menggunakan akun @mawar_miyabiratu1.

Bayu menyebutkan bahwa selama dua bulan menjadi promotor situs judi online, RA berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp2.250.000 dan FP berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp3.250.000 dari aktivitas promosi tersebut.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa situs judi online yang dipromosikan oleh kedua selebgram ini beroperasi dari luar negeri. “Para penyedia layanan judi online ini memilih untuk mengiklankan situs mereka melalui akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar sebagai ganti imbalan berupa uang,” tambahnya.

Kini, kedua selebgram ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selebgram Diamankan Polda Kalteng karena Promosi Situs Judi Online: Detail dan Hukuman

Kedua selebgram, RA (18) dan FP (21), ditangkap setelah melakukan promosi situs judi online selama dua bulan melalui postingan cerita Instagram. RA menggunakan akun @rraamelltri_18 dan FP menggunakan @mawar_miyabiratu1. Mereka masing-masing berhasil meraup keuntungan signifikan dari aktivitas ini. Penyelenggara situs judi online yang dipromosikan oleh mereka beroperasi dari luar negeri, memanfaatkan popularitas akun media sosial untuk menarik pengikut dengan imbalan uang. Akibat perbuatannya, kedua selebgram ini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga  Pakar UGM Bongkar Fakta Tersembunyi Tentang Pagar Laut Tangerang, Ternyata Dibangun Lebih Lama dari yang Dikirakan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.