Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua selebgram wanita yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Instagram mereka, mengikuti patroli siber intensif Ditreskrimsus.
Proses Penangkapan dan Keuntungan Finansial dari Promosi Judi Online
Polisi dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menangkap dua wanita yang terkenal di media sosial dengan inisial RA (18 tahun) dan FP (21 tahun) karena mereka diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa kedua selebgram ini ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Kedua wanita ini telah melakukan promosi situs judi online mulai dari bulan Mei hingga Juni tahun ini. Mereka menggunakan platform Instagram untuk melakukan promosi,” ujar Erlan dalam keterangan resminya pada hari Rabu (24/7).