“Saya lakukan itu usai santri saya buang air kecil, kemudian saya basuh kadang ia (korban) mengeluh perih karena saya basuh dengan sabun cuci,” terang Ridwan, Selasa (1/8/2017).
Diakuinya, Ridwan melancarkan aksinya tersebut sebanyak tiga kali kepada orang yang sama. Namun demikian, ia mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Kapolsek Poasia, Kompol Haerudin menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Kemudian temannya memberitahukan kepada orang tua korban.
“Orang tuanya keberatan dan langsung melapor (ke polisi) pada akhir Juli,” jelas Haerudin.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Ridwan. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara. (ed )












