Jakarta, Memo
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI untuk periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024 malam. Penunjukan Burhanuddin ini dinilai sebagai keputusan yang tepat oleh berbagai kalangan.
“Pemilihan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung adalah langkah yang sangat tepat. Selama masa kepemimpinannya, ia berhasil menjaga martabat dan wibawa institusi Kejaksaan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Yhanu Setiawan, pada kesempatan yang sama.
Prestasi dan Kebijakan Strategis ST Burhanuddin
Selama menjabat, ST Burhanuddin dikenal berhasil merumuskan sejumlah kebijakan penting, salah satunya adalah penerbitan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ).
“Melalui penghentian penuntutan berbasis RJ, masyarakat bisa merasakan sisi humanis dari penegakan hukum,” tambah Yhanu.
Burhanuddin memulai kiprahnya sebagai Jaksa Agung pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2019.
Ia juga dikenal sebagai adik dari TB Hasanuddin, seorang mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI AD. Karirnya di Kejaksaan dimulai pada tahun 1989 sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi, hingga kemudian menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2011-2014.
Era Keemasan Kejaksaan di Bawah Kepemimpinan Burhanuddin
Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil menunjukkan kinerja yang unggul, bahkan melampaui capaian lembaga penegak hukum lainnya. “Hanya di era ST Burhanuddin, kasus korupsi besar berhasil diusut tuntas dan keuangan negara diselamatkan hingga puluhan triliun rupiah,” kata Yhanu.