“Dengan perubahan itu, soliditas partai semakin kuat. Komando bisa berjalan satu garis, dari pusat sampai ranting,” jelasnya.
Selain itu, ada pula usulan perubahan Pasal 6 huruf d ART mengenai syarat calon Ketua Umum. Jika sebelumnya hanya terbatas pada kader yang pernah menjabat di DPP atau DPW, kini kriterianya diperluas.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
“Kader yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, punya kepemimpinan yang bisa mengangkat suara partai, serta memiliki KTA PPP yang sah juga bisa maju. Jadi lebih inklusif, memberi ruang bagi kader terbaik,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, figur Ketua Umum mendatang diharapkan bukan hanya punya loyalitas dan kapasitas, tetapi juga kekuatan untuk menggerakkan mesin partai.
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
“Mandat pemilihan Calon Ketua Umum sepenuhnya kami serahkan ke mekanisme DPP. Yang penting, figur itu harus total, loyal, dan mampu membawa PPP makin besar,” tegasnya.
Menutup pertemuan, Agus menyampaikan harapannya agar PPP tetap solid dan dekat dengan masyarakat.
“Semoga PPP Kota Blitar selalu jaya, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Blitar maupun Indonesia,” pungkasnya.**












