MEMO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa upaya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memerlukan jalinan komunikasi yang intensif dengan berbagai fraksi partai politik yang ada di parlemen. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menkumham kepada awak media di Kantor Kementerian Hukum pada hari Selasa (15/4/2025).
“Hal yang krusial adalah membangun komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik yang ada, dalam hal ini adalah partai-partai politik. Terutama, langkah ini akan diinisiasi secara aktif oleh pihak pemerintah,” ujar Supratman Andi Agtas dengan lugas.
Menurut pandangan Supratman, pemerintah pada periode sebelumnya sebenarnya telah menyerahkan substansi RUU Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kendati demikian, Supratman meyakinkan bahwa pemerintah saat ini terus memberikan perhatian penuh terhadap RUU Perampasan Aset. Pasalnya, rancangan undang-undang ini sedang dalam tahap pembahasan mendalam di antara berbagai kementerian dan lembaga terkait.