Example floating
Example floating
Jatim

Rugikan Negara, KRPK Desak Pemkab dan APH Tindak Tegas Kontraktor Nakal

A. Daroini
×

Rugikan Negara, KRPK Desak Pemkab dan APH Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara, KRPK Desak Pemkab dan APH Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Kerugian ke-5: beban Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana tambahan dari APBD untuk melanjutkan pekerjaan. Hal ini dikarenakan anggaran yang semula diperoleh dari APBN namun ketika tidak selesai akan ada kemungkinan besar dilanjutkan pembiayaannya melalui dana APBD Pemerintah Daerah

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, putus kontrak apalagi yang sudah sangat parah dan terlambat seperti ini harus betul-betul dilakukan kajian untuk meminimalkan kerugian seperti di atas. Kondisi seperti ini menunjukkan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan yang menjadi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelemahan tersebut antara lain adalah:

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

1. Keterlambatan PPK dalam menyatakan kontrak kritis. Hal ini bisa dilihat bahwa telah terjadi keterlambatan sebesar 36,77% dari yang seharusnya 74,64% namun hanya tercapai 37,87%. Hal ini membuktikan bahwa PPK tidak memahami esensi Syarat Umum Kontrak yang menyebutkan ketika keterlambatan mencapai 10% pada periode 0%-70% harusnya sudah dinyatakan kontrak kritis dan dilakukan uji coba pembuktian hasil rapat Show Cause Meeting (SCM).

2. PPK tidak memahami tahapan proses dalam penanganan kontrak kritis. Ada kemungkinan PPK tidak melaksanakan tahapan proses penanganan kontrak kritis sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Karena ketika sudah dilakukan SCM maka seharusnya ada jadwal baru percepatan hasil kesepakatan SCM untuk dijadikan dasar penilaian komitmen penyedia apakah sesuai dengan jadwal baru hasil kesepakatan SCM apa tidak dengan tetap memegang keterlambatan maksimal di angka 10%.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

3. Indikasi kesalahan manajerial pelaksanaan pekerjaan dan kelemahan pengawasan. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tentu akan ada alat kerja baik berupa peralatan dan personil minimal yang harus ada sebagaimana yang disyaratkan dalam proses tender. Konsistensi dan komitmen penyediaan tenaga dan alat minimal sebagaimana dimaksud harusnya sudah di uji pada saat pelaksanaan rapat persiapan kontrak sebagaimana diatur dalam Syarat Umum Kontrak. Dalam rapat persiapan kontrak juga dibahas tentang rencana kerja, organisasi kerja, tata cara pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pekerjaan. Jika ini dilaksanakan secara baik maka PPK akan bisa menilai kemampuan manajerial perusahaan pelaksana sebagai bahan awal mitigasi pelaksanaan pekerjaan. Hasil komitmen kesepakatan dalam rapat persiapan kontrak tentu menjadi alat ukur dalam pelaksanaan apakah penyedia betul-betul menempatkan alat dan personil yang ditawarkan dan komitmen terhadap rencana kerja dan jadwal pelaksanaan. Tentu wajar jika kami berpendapat ada indikasi penempatan alat dan/atau personil yang tidak sesuai dari hasil yang disepakati di awal. Indikasi ini tidak hanya pada perusahaan penyedia namun bisa juga pada perusahaan konsultan yang tidak menempatkan personil sesuai kemampuan yang ditawarkan pada saat kontrak.

Dari kondisi rencana putus kontrak yang akan dilakukan oleh PPK maka seharusnya:
1. PPK wajib meminimalkan kerugian negara dan harus jelas siapa yang akan bertanggung jawab menanggung kerugian negara dan pembengkakan biaya sebagaimana disebut dia atas.

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

2. PPK harus cermat dalam melakukan perhitungan besaran kemajuan fisik yang diterima dengan menelaah arti dari pekerjaan terpasang dan pekerjaan berfungsi pada setiap bagian dalam kontrak untuk meminimalkan kerugian negara.

3. PPK harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan dan melindungi bahwa pekerjaan yang sudah terpasang tidak akan rusak jika dilanjutkan pada masa yang akan datang dengan pembebanan biaya kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. (**)