Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Revolutionary! Identitas Digital Baru Melindungi Data Pribadi Anda Lebih Baik!

Alfi Fida
×

Revolutionary! Identitas Digital Baru Melindungi Data Pribadi Anda Lebih Baik!

Sebarkan artikel ini
Revolutionary! Identitas Digital Baru Melindungi Data Pribadi Anda Lebih Baik!
Revolutionary! Identitas Digital Baru Melindungi Data Pribadi Anda Lebih Baik!

MEMO

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, menyoroti signifikansi Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua ITE yang mengatur penggunaan Digital ID. Implementasi identitas digital ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya melindungi data pribadi saat berinteraksi di ruang digital.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Menjelajahi Peranan Vital Digital ID dalam Keamanan Data di Indonesia

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur penggunaan ID Digital atau identitas digital.

Semuel menjelaskan bahwa pengaturan terhadap identitas digital (Digital ID) diharapkan dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih menjaga keamanan data saat beraktivitas di dunia digital.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

“Dengan pembuatan Digital ID, kami berupaya agar identitas digital yang beredar di ruang siber sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).

Menurut Semuel, di era digital saat ini, terjadi banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ranah digital.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

“Revisi UU ITE ini mengatur tentang penggunaan digital ID,” tambah Semuel.

Semuel menjelaskan bahwa dalam layanan di dunia digital, Digital ID dapat berupa nomor atau algoritma yang telah diatur. Dengan demikian, hanya pemilik data dan pengelola data yang dapat melihat identitas pemilik data dengan jelas, sementara pihak lain tidak memiliki akses.

Implementasi Digital ID: Perlindungan Data dan Regulasi ITE di Indonesia

Melihat praktik yang masih banyak bergantung pada data pribadi yang sensitif untuk menggunakan layanan di ruang digital, Pemerintah menganggap solusi seperti Digital ID penting guna meningkatkan keamanan dan privasi data masyarakat.

Meskipun penggunaannya belum luas, Digital ID sudah mulai diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, seperti penggunaan tanda tangan digital.

Semuel menyatakan bahwa data yang ditampilkan melalui Digital ID akan sejalan dengan data yang telah didaftarkan oleh pemilik data ke Pemerintah melalui pencatatan sipil, hal ini memudahkan dalam verifikasi data.

Ia menekankan bahwa hanya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah mendapat izin dari Pemerintah yang dapat mengeluarkan Digital ID untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Dengan demikian, keamanan data masyarakat dapat lebih terjaga sambil juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya privasi data. Topik tentang identitas digital merupakan tambahan baru yang dimasukkan ke dalam Pasal 13A dalam RUU perubahan kedua UU ITE.

Pentingnya Digital ID dalam Menjaga Keamanan Data: Langkah Maju Indonesia di Era Digital

Meskipun penggunaan Digital ID masih terbatas, integrasinya dalam aktivitas sehari-hari, seperti penggunaan tanda tangan digital, menunjukkan potensi peningkatan dalam perlindungan data. Dengan sinkronisasi data Digital ID dan pencatatan sipil, Digital ID menjanjikan proses verifikasi yang lebih lancar, meningkatkan kesadaran akan pentingnya privasi data seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.