Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur penggunaan ID Digital atau identitas digital.
Semuel menjelaskan bahwa pengaturan terhadap identitas digital (Digital ID) diharapkan dapat mendorong masyarakat Indonesia untuk lebih menjaga keamanan data saat beraktivitas di dunia digital.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Dengan pembuatan Digital ID, kami berupaya agar identitas digital yang beredar di ruang siber sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Semuel, di era digital saat ini, terjadi banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ranah digital.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
“Revisi UU ITE ini mengatur tentang penggunaan digital ID,” tambah Semuel.