Example floating
Example floating
Home

Revolution! KUR Tanpa Agunan Bikin UMKM Makin Tajir, Apa Rahasianya?

Alfi Fida
×

Revolution! KUR Tanpa Agunan Bikin UMKM Makin Tajir, Apa Rahasianya?

Sebarkan artikel ini
Revolution! KUR Tanpa Agunan Bikin UMKM Makin Tajir, Apa Rahasianya?
Revolution! KUR Tanpa Agunan Bikin UMKM Makin Tajir, Apa Rahasianya?

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian terhadap Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada tahun ini, yang merupakan basis data yang mendukung program KUR. Setelah penyesuaian tersebut, penyalur KUR sudah dapat memulai penyaluran pada bulan Februari 2023.

Hingga tanggal 28 Agustus 2023, penyaluran KUR telah mencapai Rp 147,81 triliun atau 49,77% dari target tahun 2023 sebesar Rp 297 triliun. Program KUR tahun ini telah memberikan manfaat kepada 2,70 juta debitur.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Ferry juga menyebutkan bahwa perubahan kebijakan KUR, seperti penerapan suku bunga bertingkat untuk KUR mikro dan KUR kecil, telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan yang tertuang dalam KMK 317 Tahun 2023. KMK ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2023, sesuai dengan tanggal pengundangan Permenko 1/2023.

Ferry berharap bahwa instrumen kebijakan ini akan mendukung optimalisasi penyaluran KUR dan mencapai target penyaluran sebesar Rp 297 triliun pada tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Pemerintah Gencar Sosialisasi KUR Tanpa Agunan: Kendaraan untuk Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Dalam rangka mendukung penyaluran KUR yang lebih efisien, pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada tahun ini. Hasilnya, penyalur KUR sudah dapat memulai penyaluran sejak Februari 2023, dan hingga Agustus 2023, lebih dari Rp 147 triliun telah disalurkan kepada masyarakat.

Meskipun terdapat perubahan signifikan dalam suku bunga KUR dengan penerapan sistem bertingkat, pemerintah percaya bahwa kebijakan ini akan mendukung pertumbuhan UMKM dan penerima KUR. Keputusan Menteri Keuangan tentang Besaran Subsidi Bunga KUR, melalui KMK 317 Tahun 2023, menjadi instrumen penting dalam mengatur suku bunga KUR bertingkat.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Dengan semua langkah ini, diharapkan KUR akan menjadi kendaraan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor mikro dan kecil, serta mencapai target penyaluran sebesar Rp 297 triliun pada tahun 2023.