MEMO – Kabar terkini seputar reformasi birokrasi nasional menunjukkan perkembangan signifikan. Draf akademik revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan telah memasuki tahap akhir, yakni penyempurnaan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa dokumen penting tersebut saat ini tengah dimatangkan lebih lanjut oleh tim ahli dari Badan Keahlian DPR RI.
Lebih lanjut, Zulfikar memastikan bahwa proses pembenahan naskah akademik RUU ASN ini melibatkan partisipasi aktif dari kalangan intelektual dan para ahli di bidangnya. “Badan Keahlian saat ini sedang melakukan finalisasi dengan melibatkan para pakar, akademisi, serta para profesional,” ujarnya pada Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan bahwa Badan Keahlian DPR juga telah menggelar serangkaian diskusi publik (public hearing) yang melibatkan akademisi hingga praktisi. Langkah ini diambil guna memperdalam pemahaman terkait perubahan-perubahan substansial yang akan diakomodir dalam UU ASN yang baru.
“Kami meminta Badan Keahlian untuk benar-benar mempersiapkan naskah akademik secara komprehensif, termasuk justifikasi atas perubahan tersebut. Dalam naskah akademik itu, harus tertuang landasan filosofis, sosiologis, yang menjelaskan urgensi dilakukannya revisi terhadap undang-undang ASN,” tegasnya.
Dalam kerangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Zulfikar mengakui bahwa Komisi II DPR mendapatkan mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN ini. Ia pun tidak menyangkal bahwa salah satu poin perubahan dalam revisi UU ASN mendatang akan berkaitan dengan pelimpahan wewenang tertentu kepada presiden.
“Informasi yang saya peroleh dari Badan Keahlian mengarah pada pasal-pasal terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” ungkapnya. Zulfikar juga menegaskan bahwa saat ini fokus utama pihaknya adalah merampungkan revisi UU ASN tersebut.
Upaya ini sejalan dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali mengalami perubahan dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.












