Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Residivis Kasus Curat, Masuk Penjara Lagi Hanya Karena Curi Tas

A. Daroini
×

Residivis Kasus Curat, Masuk Penjara Lagi Hanya Karena Curi Tas

Sebarkan artikel ini
Residivis Kasus Curat

Di hadapan polisi, pelaku mengaku, nekad mencuri tas milik korban lantaran adanya kesempatan. Saat pelaku tengah membeli rokok di toko korban, pelaku melihat korban meletakkan tas miliknya di belakang TV. Melihat hal tersebut, pelaku langsung menggasak tas milik korban yang berisi uang Rp 13 juta.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone dan uang sebanyak Rp 150 ribu. Akibat tindakannya, tersangka dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( dmr )

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya