Di hadapan polisi, pelaku mengaku, nekad mencuri tas milik korban lantaran adanya kesempatan. Saat pelaku tengah membeli rokok di toko korban, pelaku melihat korban meletakkan tas miliknya di belakang TV. Melihat hal tersebut, pelaku langsung menggasak tas milik korban yang berisi uang Rp 13 juta.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone dan uang sebanyak Rp 150 ribu. Akibat tindakannya, tersangka dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( dmr )












