Example floating
Example floating
Home

Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Terbongkar!

Alfi Fida
×

Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Terbongkar!

Sebarkan artikel ini
Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Terbongkar!
Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Terbongkar!

MEMO

Klarifikasi terbaru dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) terkait rencana merger unit usaha syariah (UUS) dengan Bank Muamalat disampaikan sebagai respons atas pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Kajian Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BTN menegaskan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemegang saham mayoritas, seiring dengan langkah-langkah persiapan dan harapan menuju posisi teratas dalam industri perbankan syariah di Indonesia.

Klarifikasi Terbaru dari BTN Mengenai Rencana Merger

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN telah memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait rencana penggabungan unit usaha syariah (UUS) dengan Bank Muamalat.

Baca Juga: Pelantikan Kakanwil Kalteng Penuh Misteri: Dugaan Gratifikasi & Lompatan Jabatan Bikin Gaduh Kemenag

Ramon Armando, Sekretaris Perusahaan BTN, menyatakan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan sikap pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 20 Februari, Ramon menjelaskan bahwa BTN akan mengikuti dan patuh terhadap saran atau keputusan dari pemegang saham mayoritas terkait rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Juga: DBHCHT Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di Kabupaten Blitar

Kepemilikan usaha syariah ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS).

Ramon juga mengacu pada laporan keuangan perusahaan per 31 Desember 2023, yang menunjukkan bahwa aset UUS BTN telah mencapai jumlah Rp54,3 triliun. Dengan pencapaian ini, BTN telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemisahan unit usaha syariah.