PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN telah memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait rencana penggabungan unit usaha syariah (UUS) dengan Bank Muamalat.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Ramon Armando, Sekretaris Perusahaan BTN, menyatakan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan sikap pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 20 Februari, Ramon menjelaskan bahwa BTN akan mengikuti dan patuh terhadap saran atau keputusan dari pemegang saham mayoritas terkait rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Kepemilikan usaha syariah ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS).
Ramon juga mengacu pada laporan keuangan perusahaan per 31 Desember 2023, yang menunjukkan bahwa aset UUS BTN telah mencapai jumlah Rp54,3 triliun. Dengan pencapaian ini, BTN telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemisahan unit usaha syariah.