[ad_1]
Kediri, Memo
Narapidana Rutan kelas IIA Kediri yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan mendapatkan asimilasi dan integrasi. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri membebaskan ratusan narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah.
Asimilasi di rumah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19, berdasarkan kebijakan menteri hukum dan hak asasi manusi Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
I Putu Suwarsa, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas II A Kediri, menjelaskan, pembebasan bersyarat dan asimilasi bagi WBP Lapas Kediri, melalui program integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Mengingat, saat ini penyebaran virus tersebut sudah menyeluruh di Indonesia.
Masih kata I Putu Suwarsa, kami sudah melaksanakan mulai Kamis (2/4/2020) kemarin, ada 69 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang dibebaskan. Sedangkan pada Jumat (3/4/2020) ini sebanyak 113 WBP, dengan total selama dua hari ada 182 warga binaan. Mereka yang bebas adalah napi atau warga binaan kasus pidana umum dengan ketentuan dan syarat berlaku.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
The post Ratusan Narapida Rutan Kelas II A Kediri Mendapatkan Asimilasi dan Integrasi appeared first on Memo Kediri |.












