
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Perjuangan kelompok guru dan pegawai honorer katagori 1 (K1) di Kabupaten Nganjuk berharap untuk segera diangkat menjadi PNS belum berakhir.
Kali ini upaya yang ditempuh oleh para guru dan pegawai tidak tetap ini tidak lagi turun kejalan menggelar unjuk rasa atau mengirim surat ke lembaga kepegawaian tingkat daerah sampai pusat , tapi lebih memilih jalur hukum.
Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele
Dari keterangan Rahmat Yuli Purnomo Maksoem,SH.MH selaku kuasa hukum dari 229 guru dan pegawai honorer selaku penggugat secara resmi sidang perdana gugatan perdata akan digelar pada tanggal 7 september 2017 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.












