NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Perjuangan kelompok guru dan pegawai honorer katagori 1 (K1) di Kabupaten Nganjuk berharap untuk segera diangkat menjadi PNS belum berakhir.
Kali ini upaya yang ditempuh oleh para guru dan pegawai tidak tetap ini tidak lagi turun kejalan menggelar unjuk rasa atau mengirim surat ke lembaga kepegawaian tingkat daerah sampai pusat , tapi lebih memilih jalur hukum.
Dari keterangan Rahmat Yuli Purnomo Maksoem,SH.MH selaku kuasa hukum dari 229 guru dan pegawai honorer selaku penggugat secara resmi sidang perdana gugatan perdata akan digelar pada tanggal 7 september 2017 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Ditanya wartawan siapa saja yang menjadi tergugat dalam perkara perdata ini. Menurut lawyer kawakan ini pihak tergugat diantaranya tergugat satu Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan),tergugat dua dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tergugat tiga adalah Bupati Nganjuk Taufiqurohman.
Ditegaskan juga oleh kuasa hukum penggugat bahwa turut tergugat satu adalah BPKP pusat dan turut tergugat dua dari BKD Propensi Jawa Timur. ” Agenda sidang perdana dijadwalkan pada awal bulan tepatnya tanggal tujuh september,” ucapnya kepada wartawan usai melakukan upaya mediasi di PN Nganjuk hari ini (16/8).
Disinggung wartawan soal materi gugatan lebih lanjut dikatakan dia menindaklanjuti persoalan status K1 yang belum diangkat menjadi CPNS. ” Jumblah penggugat dan sudah memberikan kuasa hukum kepada saya ada 229 guru dan pegawai honorer,” imbuhnya.
Sementara dikatakan Basori selaku koordinator kelompok K1 membenarkan dengan upaya para guru dan pegawai menempuh jalur hukum. ” Semoga dengan menempuh jalur hukum ini ada jalan keluar sesuai harapan bersama yaitu segera bisa diangkat menjadi PNS ,” tuturnya .
Disampaikan juga bahwa kelompok tergugat tidak hanya Kemenpan,BKN atau BPKP dan BKD Propensi Jawa Timur saja. ” Kami juga menggugat bupati Nganjuk selaku pembina kepegawaian daerah,” pungkasnya . (adi)