Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek Siap Bantu TPQ Pelosok

A. Daroini
×

Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek Siap Bantu TPQ Pelosok

Sebarkan artikel ini
Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek Siap Bantu TPQ Pelosok

TRENGGALEK (Memo)

– Raperda pesantren dan madrasah Trenggalek kini tengah dikebut untuk segera disahkan bulan ini agar kucuran dana APBD bisa menyentuh TPA dan TPQ di pelosok desa. Langkah strategis ini menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan agama berskala kecil yang selama ini lebih banyak berjuang secara mandiri.

Baca Juga: Surplus APBD Kabupaten Trenggalek 2025 Capai Delapan Puluh Dua Miliar Inilah Fakta Lengkap

Wakil rakyat di gedung dewan sepakat bahwa perhatian pemerintah daerah tidak boleh hanya terpusat pada pondok pesantren besar saja. Guru ngaji, kiai kampung, serta pengelola madrasah diniyah di akar rumput juga dinilai sangat berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari negara.

Fokus Utama Raperda Pesantren Dan Madrasah Trenggalek

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek saat ini sedang mematangkan draf aturan tersebut bersama berbagai pihak terkait. Tujuannya sangat jelas, yakni menciptakan payung hukum yang kuat agar pemerintah kabupaten bisa turun tangan langsung merawat lembaga keagamaan di desa.

Baca Juga: Aturan Pilkades Trenggalek 2027 Lawan Kotak Kosong Mulai Dibahas

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa peran kiai dan ustaz di kampung sangat krusial dalam membentuk karakter generasi muda. Meskipun jumlah santri yang mengaji di surau tidak banyak, pengabdian mereka membutuhkan jaminan kesejahteraan.

“Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Ponpes dan madrasah. Khususnya yang ada di desa-desa yang santrinya tidak begitu banyak, misalnya di surau dan masjid, tak terkecuali TPA dan TPQ,” tegas Sukarodin.

Baca Juga: DPRD Susun Aturan Satgas Pengawas Koperasi Kecamatan Trenggalek Cegah Kecolongan

Kucuran APBD Untuk Pendidikan Agama Skala Kecil

Selama ini, banyak warga yang belajar agama secara nonformal di kampung-kampung tanpa dukungan pendanaan yang pasti dari pemerintah. Lewat regulasi baru ini, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan legal untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi mereka.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar mengajar para santri di tingkat desa. Sukarodin menjamin bahwa ruang bantuan finansial dari daerah akan terbuka semakin lebar bagi masyarakat bawah.