Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

DPRD Susun Aturan Satgas Pengawas Koperasi Kecamatan Trenggalek Cegah Kecolongan

Hamzah Abdilah
×

DPRD Susun Aturan Satgas Pengawas Koperasi Kecamatan Trenggalek Cegah Kecolongan

Sebarkan artikel ini
DPRD Susun Aturan Satgas Pengawas Koperasi Kecamatan Trenggalek Cegah Kecolongan

TRENGGALEK, Memo – Kalangan dewan kini ngebut menyelesaikan aturan satgas pengawas koperasi kecamatan Trenggalek untuk mendeteksi potensi masalah finansial sejak dini. Langkah preventif ini diambil agar insiden gagal bayar yang merugikan banyak anggota tak lagi terulang di masa depan.

Rencana strategis ini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru. Aturan ini khusus membahas pemberdayaan hingga perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi.

Baca Juga: Surplus APBD Kabupaten Trenggalek 2025 Capai Delapan Puluh Dua Miliar Inilah Fakta Lengkap

Dasar Hukum Aturan Satgas Pengawas Koperasi Kecamatan Trenggalek

Mugianto selaku Ketua Pansus II DPRD Trenggalek menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi senjata utama pemerintah daerah. Pemkab nantinya punya wewenang penuh menerjunkan tim khusus hingga pelosok wilayah untuk melakukan pemantauan ketat.

“Kehadiran perda ini otomatis memberi lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk membentuk satgas pengawas di tingkat kecamatan. Tujuannya jelas, kita mau pantau terus kesehatan koperasi biar kasus seperti di Watulimo tidak kejadian lagi,” ungkap Mugianto.

Baca Juga: Aturan Pilkades Trenggalek 2027 Lawan Kotak Kosong Mulai Dibahas

Terkait teknis operasional di lapangan, rancangan perda memang belum mengurusi hal sedetail itu. Nantinya, mekanisme kerja dan batasan wewenang tim pengawas akan dikunci lewat Peraturan Bupati.

“Kalau urusan teknis kerjanya di lapangan, itu nanti ranahnya Peraturan Bupati. Poin pentingnya, perda ini membuka pintu selebar-lebarnya buat pemkab untuk segera bikin satgas,” tambahnya.

Baca Juga: Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

Kewajiban Laporan Berkala dan Perlindungan Ekstra

Selain fokus pada pengawasan, payung hukum baru ini juga dirancang untuk memayungi para pelaku UMKM. Kemudahan akses modal, penyederhanaan izin, hingga pendampingan bisnis akan dijamin penuh oleh pemerintah daerah.

“Lewat perda ini, pemerintah daerah punya landasan hukum yang kuat untuk benar-benar melindungi koperasi dan usaha mikro. Jadi pembinaannya bisa terus berlanjut dan terarah,” kata Mugianto.

Ada satu aturan main yang cukup tegas dalam raperda ini terkait transparansi arus kas. Setiap koperasi simpan pinjam nantinya wajib menyetor laporan keuangan secara rutin, mulai dari triwulan hingga tahunan.

“Artinya apa? Pemerintah daerah bisa pegang kendali untuk kontrol langsung. Koperasi itu statusnya sehat atau sakit-sakitan gampang banget dicek dari laporan rutin yang mereka kumpulkan,” tegasnya. (ADV)