Example floating
Example floating
Birokrasi

Putusan MK Hapus PT 20 Persen Akan Jadi Pondasi Omnibus Law Politik

Avatar
×

Putusan MK Hapus PT 20 Persen Akan Jadi Pondasi Omnibus Law Politik

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon sepenuhnya,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Dengan dimasukkannya putusan ini ke dalam Omnibus Law, DPR diharapkan dapat segera merumuskan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi politik masyarakat.