MEMO – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Sebagai partai politik besar, PDIP menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan wajib untuk dipatuhi.
“Kami, sebagai bagian dari partai politik, sepenuhnya tunduk dan patuh pada putusan MK. Hal ini karena keputusan tersebut memiliki sifat final dan mengikat,” ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Said menambahkan, Fraksi PDIP di DPR akan menjadikan putusan MK ini sebagai landasan dalam pembahasan revisi undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan pemilu. Revisi tersebut diharapkan dapat mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dengan lebih baik.
“DPR bersama pemerintah harus mengatur agar tidak muncul terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini penting untuk menjaga hakikat pemilu langsung oleh rakyat,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup












