Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras. Diantaranya 12 botol merk bir hitam, 2 botol miras merek kuntul, 9 botol bir bintang. Selain itu juga petudas mengangkut 3 botol mibunan jebis anggur 500 dan satu botol mansion house. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolresta guna penyelidikan lebih lanjut.
AKP Anwar menambahkan atas perbuatannya Mujayanah dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Petugas kepolisian akan terus melakukan peperangan terhadap peredaran minuman keras tanpa ijin. AKP Anwar menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras harap melaporkan pada pihak berwajib,” tegas AKP Anwar. (Bs/wing)












