
Kediri Memo.co.id
Peredaran minuman keras di wilayah hukum polres Kediri Kota Kediri terlihat masih tinggi. Hal ini terbukti dari penangkapan yang dilakukan Sat Sabhara Polres Kediri Kota, Minggu (31/7). Petugas mengamankan puluhan jenis miras berbagai merek dari salah satu warung milik Mujayanah (56) warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan razia ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Warga yang merasa resah dengan peredaran miras yang dilakukan Mujayanah membuat mereka mengambil tindakan melaporkan pada pihak berwajib.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Dari hasil penyelidikan petugas akgirnya, Mujayanah tak dapat mengelak lagi saat petugas berpakaian seragam tersebut melakukan penggeledahan di warung miliknya yang terbukti menjual minuman keras tanpa ijin.












