Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos

A. Daroini
×

Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos

MEMO | Prostitusi Online Marak, MUI Keluarkan 7 Tausiyah Penyalahgunaan Medsos. Maraknya prostitusi online menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare. Mereka mengeluarkan tausiyah mengingatkan umat Islam agar tidak menyalahgunakan media sosial (medsos).

Ketua MUI Parepare KH Abdul Halim Kuning mengatakan marak penyalahgunaan aplikasi seperti MiChat dan Bigo Live untuk kegiatan prostitusi. Untuk itu, MUI Parepare mengambil sikap dengan mengeluarkan tausiyah yang tertuang nomor 02 tahun 2022.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1).

Halim mengaku penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum. Halim menyebut dalam tausiyah yang dikeluarkan, terdapat tujuh poin.