“Tidak lama kemudian, pelaku datang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di kursi,” kata Wikan.
Pada saat itulah, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada kakaknya.
Merasa tidak terima, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Sragen pada hari Sabtu (24/6), Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen melakukan Visum Et Repertum (VER) kepada korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menggelar perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi AD-5079-SN yang merupakan milik tersangka.
Penangkapan Pencabulan di Sragen: Pelaku Ancam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. MI
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria di Sragen menunjukkan kejahatan yang sangat serius dan memerlukan perlakuan hukum yang tegas.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan mereka.
Perlindungan anak di bawah umur menjadi fokus utama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda di Sragen.












