Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Pria di Sragen Ditangkap karena Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Avatar
×

Pria di Sragen Ditangkap karena Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pria di Sragen Ditangkap karena Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

MEMO, Sragen: Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial MLYD yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan memberikan nasihat palsu kepada korban agar tidak bermain dengan teman-temannya.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Sragen, dan setelah penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan.

Kronologi Pencabulan di Sragen: Pelaku MLYD Tipu Anak Perempuan 12 Tahun dengan Nasihat Palsu

Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial MLYD yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, di mana pelaku melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan menggunakan tipu muslihat.

Kasat Reserse Kriminal Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 25-26 Mei 2023.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan nasihat kepada korban agar tidak bermain dengan teman-temannya yang dianggap tidak baik.

“Dengan menggunakan tipu muslihat dan selalu memberikan nasihat kepada korban agar tidak terlibat dalam permainan yang buruk dengan teman-temannya. Korban merupakan tetangga pelaku dan kasus ini dilaporkan ke Polres Sragen pada tanggal 24 Juni kemarin,” ungkap AKP Wikan melalui keterangan tertulis yang diterima rri.co.id pada hari Selasa (27/6/2023).

Wikan menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai pada tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban. Setelah berada di rumah korban, pelaku memeluk korban dan membaringkannya di tempat tidur. “Setelah diminta berbaring, pelaku melakukan tindakan pencabulan,” ucap Wikan.

Keesokan harinya, pada tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban. Saat itu, korban berada di rumah sendirian. Korban sedang berada di belakang rumah, sedang memindahkan batu bata kering.