Kapolsek Gondang, AKP Suwancono menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang santai nongkrong di warungn kopi pada Rabu 2 Februari 2022.
“Pelaku berinisial AP, warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. Turut diamankan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” katanya Jumat (4/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memamerkan alat vital karena mendapat bisikan gaib.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Terkait hal itu, polisi kini masih melakukan pemeriksaan mendalam tentang kejiwaan pelaku.
Kapolsek menegaskan, jika pelaku terbukti melakukan pornoaksi maka akan dijerat dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












