Example floating
Example floating
Home

Presiden Boleh Berpihak dalam Kampanye, Tapi Ada Syaratnya!

Alfi Fida
×

Presiden Boleh Berpihak dalam Kampanye, Tapi Ada Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Presiden Boleh Berpihak dalam Kampanye, Tapi Ada Syaratnya!
Presiden Boleh Berpihak dalam Kampanye, Tapi Ada Syaratnya!

“Sudah sangat jelas, jadi sekali lagi, jangan diartikan secara berlebihan, jangan diputarbalikkan. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan hukum karena ada yang bertanya,” tambahnya.

Analisis Pasal 299 dan 281 UU Pemilu

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk mendukung dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mematuhi aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap kritik terhadap para menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024, menurut Jokowi, hal tersebut tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

“Seorang presiden boleh saja berkampanye dan memihak. Itu boleh, tetapi yang paling penting, saat kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1).

Pernyataan Jokowi tersebut kemudian mendapat kritik dari beberapa pihak, termasuk partai politik dan masyarakat sipil. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua KPK, bahkan meminta Jokowi untuk mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya terkait izin bagi presiden dan menteri untuk mendukung dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024, asalkan tidak melibatkan fasilitas negara.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Erry menyampaikan kekhawatirannya bahwa pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai instruksi untuk mendukung pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden. Apalagi, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi, turut mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Kontroversi Pernyataan Jokowi: Perlukah Klarifikasi Lebih Lanjut dan Dampaknya Terhadap Proses Demokrasi 2024

Meskipun Jokowi telah memberikan klarifikasi mengenai kewenangan presiden dalam berpihak dan berpartisipasi dalam kampanye, pernyataannya tetap mendapat kritik dari berbagai pihak. Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, menyoroti pentingnya klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari potensi interpretasi yang salah.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Kritik juga muncul terkait kemungkinan instruksi tidak resmi yang dapat muncul dari pernyataan tersebut. Sebagai anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, menambah kompleksitas dalam kontroversi ini.

Semua pihak diharapkan agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan aturan hukum terkait, menjaga integritas proses demokrasi tanah air.