MEMO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, Junico Siahaan, mendesak Panglima TNI untuk segera menonaktifkan para prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Permintaan ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang (UU) TNI yang baru, yang mengatur dengan lebih jelas mengenai status prajurit TNI yang menduduki posisi sipil.
“Kita meminta agar surat pengunduran diri segera diproses,” tegas Junico kepada awak media di Gedung DPR Jakarta, pada hari Selasa (25/3/2025). Ia menambahkan bahwa DPR telah secara eksplisit meminta Panglima untuk segera mengeluarkan surat keputusan, baik itu berupa penonaktifan atau pengembalian para prajurit tersebut ke dalam struktur TNI. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda, mengingat UU TNI telah disetujui bersama.
Junico juga menekankan bahwa Panglima TNI tidak perlu menunggu hingga draf UU TNI ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Ia berargumen bahwa pemerintah dan DPR telah sepenuhnya menyetujui perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.