Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden kembali menyeruak, kali ini diinisiasi oleh Forum Purnawirawan TNI yang mengirimkan desakan resmi ke DPR dan MPR.
Ini bukan kali pertama isu ini mencuat. Sebelumnya, pada April lalu, narasi serupa sempat ditanggapi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penasihat khusus Wiranto.
Kala itu, Prabowo menyatakan menghargai pendapat tersebut, namun menegaskan bahwa kekuasaan presiden memiliki batasan konstitusional dan tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Kemunculan kembali isu ini, terutama setelah proses naiknya Gibran sebagai Wakil Presiden yang oleh sebagian pihak dinilai menyalahi aturan, memicu beragam tanggapan. Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, melihat narasi pemakzulan ini sebagai cerminan tarik-ulur dan tawar-menawar rumit di kalangan elite politik.
Menurut Kunto, kepentingan partai politik dan masih kuatnya pengaruh Presiden Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju turut menjadi faktor pemicu.
Dengan komposisi parlemen yang sekitar 90 persen mendukung koalisi, Kunto pesimis bahwa purifikasi politik dari loyalis Jokowi akan mudah dilakukan oleh Presiden Prabowo. Ia berpendapat bahwa suara para anggota parlemen tidak bisa dilepaskan dari pengaruh para elite di belakang layar.