Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Prabowo Persilahkan Menterinya Diperiksa dan Mewanti Semua Pembantu Hindari Penyahgunaan Wewenang

Alfi Fida
×

Prabowo Persilahkan Menterinya Diperiksa dan Mewanti Semua Pembantu Hindari Penyahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Prabowo Persilahkan Menterinya Diperiksa dan Mewanti Semua Pembantu Hindari Penyahgunaan Wewenang

Jakarta, Memo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025). Konferensi pers dadakan ini menanggapi berita penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Prasetiyo, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan penangkapan Noel dari KPK tidak lama setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Presiden menghormati proses hukum dan mempersilakan KPK untuk menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

“Karena ini ranah hukum, Bapak Presiden menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetiyo.

Prasetiyo menyatakan, pemerintah prihatin karena salah satu anggota Kabinet Merah Putih terjerat kasus dugaan korupsi. Ia menegaskan, Presiden Prabowo selama ini selalu mengingatkan para pembantunya untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa OTT ini merupakan tindak lanjut dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemerasan diduga dilakukan oleh Immanuel Ebenezer terhadap sejumlah perusahaan.

Menurutnya, sekitar 20 orang ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Noel dan pihak-pihak lain yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, detail lengkap penindakan hukum ini akan disampaikan pimpinan KPK dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai.