Memo, Surabaya — Seorang mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPN Jatim) berinisial Z terancam menghadapi sanksi akademik berat. Keputusan tegas ini diambil oleh pihak kampus setelah yang bersangkutan terbukti menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) untuk menyunting foto orang lain menjadi konten bermuatan asusila.
Pihak kampus melalui humas dan tim etik menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik almamater serta melanggar kode etik kemahasiswaan yang berlaku. Saat ini, komite disiplin universitas sedang menggelar sidang pleno guna menentukan bentuk sanksi final, yang bisa berujung pada skorsing hingga pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah foto pribadinya disalahgunakan dan diedit sedemikian rupa menggunakan aplikasi berbasis AI. Pelaku kemudian menyebarkan hasil suntingan tersebut ke ruang digital, yang langsung memicu kecaman luas dari warganet setelah kasusnya viral di media sosial.
“Kami mengecam keras tindakan pelanggaran etika dan penyalahgunaan teknologi ini. Pihak universitas berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum sekaligus menjatuhkan sanksi internal yang tegas sesuai regulasi kampus,” ujar salah satu pejabat perwakilan UPN Jatim saat memberikan keterangan resmi.
Selain sanksi administratif dari pihak kampus, kasus penyalahgunaan AI untuk kejahatan susila ini juga telah masuk dalam radar penegakan hukum kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan kesusilaan.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












