Example floating
Example floating
Hukum

Polres Pasuruan Amankan Pelantikan PSHT dengan Tuntas, 13 Pelanggar Ditindak

×

Polres Pasuruan Amankan Pelantikan PSHT dengan Tuntas, 13 Pelanggar Ditindak

Sebarkan artikel ini
Polres Pasuruan Amankan Pelantikan PSHT dengan Tuntas, 13 Pelanggar Ditindak

“Dua remaja ini merupakan kurir miras yang diduga dibeli dari salah satu toko,” jelas Kapolres.

Tak hanya mengenai miras, polisi juga melakukan penindakan terhadap 13 pelanggar lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan tidak sesuai standar, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Kapolres menyatakan bahwa para pelanggar tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa surat tilang.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

“Para pelanggar akan dikenai sanksi tegas dengan surat tilang,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebanyak 907 personel gabungan dari TNI dan Polri telah disiagakan untuk mengamankan acara pengesahan anggota baru perguruan silat Persatuan Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Pasuruan. Penyekatan di 10 titik tersebut akan dilakukan selama dua hari, mulai dari Sabtu (29/7/2023) hingga Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengendara kendaraan di sebanyak 10 titik. Titik-titik penyekatan tersebut meliputi jalan raya Watukosek, arteri Gempol, simpang tiga Gempol, bundaran Gempol atau exit tol Jabon, Pos Pier, jalan Seno Prigen, pom bensin Sentul Purwodadi, simpang tiga Purwosari, P21 Pandaan, hingga simpang empat Taman Dayu.