“Jadi, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota,” ujar AKBP Dewa saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Kamis.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Aksi penipuan tersangka berakhir setelah korban bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke Polres Madiun Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka Aris mengaku dapat membantu korbannya menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Dari korban Edy yang berprofesi sebagai guru tersebut, tersangka Aris berhasil mengantongi uang Rp68 juta lebih.
“Tersangka kenal dengan korban dan mengaku dapat membantu menagihkan utang korban. Seiring berjalannya waktu, tersangka sering meminta uang kepada korban dalam rangka untuk penagihan utang tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar












