Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Lagi, Politikus Partai Golkar Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus e-KTP

A. Daroini
×

Lagi, Politikus Partai Golkar Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus e-KTP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id

Baca Juga: Bantahan Mantan Wali Kota Madiun Maidi Soal Ancaman Pecat Kepala Dinas di Kasus Korupsi CSR

Setelah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama. Markus Nari , politikus partai Golkar yang juga anggota DPRRI dari Fraksi Golkar tahun 2014 disangkakan memperkaya diri dengan cara mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017), kemarin mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka. Markus disangka melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Menyeret Nama Plt Bupati Lisdyarita

“Menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, KPK menetapkan MN (Markus Nari), anggota DPR 2009-2014, karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam pengadaan paket KTP elektronik,” kata Febri

Sebelumnya, Markus dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara, yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Berperan dalam memuluskan atau mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan,” sambung Febri.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari pada 10 Mei lalu. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Markus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. ( nu )